| Deskripsi Proyek | Indikator Kinerja | Alat Verifikasi | Asumsi |
|---|---|---|---|
|
Tujuan Umum
Meningkatnya perdagangan pangan dalam negeri maupun luar negeri melalui perbaikan sistem keamanan pangan dan perlindungan konsumen di Indonesia |
|
||
|
Manfaat
Manajemen kewaspadaan pangan (Food Alert) di Indonesia lebih baik |
|
|
Perbaikan manajemen kewaspadaan pangan akan menstimulasi otoritas kompeten untuk melakukan lebih banyak pengawasan dan pelaku bisnis untuk mengaplikasikan standar-stdnadr keamanan pangan. Pengambil keputusan dan pembuat kebijakan akan mendukung pengembangan kapasitas manajemen kewaspadaan karena dampak positif dari pendapat masyarakat terhadap insiden keamanan pangan yang terjadi di Asia |
|
Luaran 1
Alat dan prosedur untuk menelusuri peyebab kejadian luar biasa penyakit karena pangan dan untuk mendeteksi produk pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan di pasar (surveillan) lebih baik |
|
|
Otoritas kompeten melakukan tindak lanjut yang diperlukan terkait dengan kejadian luar biasa karena pangan dan deteksi produk pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam bentuk penarikan produk dari pasar atau penindakan secara hukum Informasi dari monitoring digunakan untuk menetapkan program pelatihan yang diperlukan, program pengawasan termasuk mengalokasikan sumberdaya yang diperlukan |
|
Kegiatan
|
|||
|
Luaran 2
Manajemen penanggulangan kewaspadaan pangan (Rapid Food Alert Response) di Indonesia lebih baik |
|
|
Otoritas kompeten mendeteksi adanya alert dan menginformasikannya ke INRASF Contact Point seperlunya Otoritas kompeten nasional mendukung kerjasama dalam peningkatan keamanan pangan di Indonesia |
|
Kegiatan
|
|||
|
Luaran 3
Kemampuan laboratorium pengujian keamanan pangan di Indonesia meningkat |
|
|
Pengambilan sampel dan pengujian dilaksanakan secara dan hasil pengawasan serta hasil monitoring dikomunikasikan ke otoritas kompeten nasional |
|
Kegiatan
|
