Selamat datang di website INRASFF ( Indonesian Rapid Alert System for Food and Feed )

Hubungi Kami

INRASFF ( Indonesian Rapid Alert System for Food and Feed )

Selamat datang di website INRASFF ( Indonesian Rapid Alert System for Food and Feed ), silahkan hubungi kami apabila ada kesulitan dalam memahami konten yang ada di web ini

Contact Info

Jalan Percetakan Negara Nomor 23
Jakarta - 10560 - Indonesia

Phone Number

+6221 426333

Email Address

halobpom@pom.go.gid

Working Days/Hours

Senin-Jumat / 08:00-15:00

Kirim Pesan

Nama Anda
Email Anda
Pesan Anda
Captcha

FAQ (Frequently Asked Question)

1. Apa itu INRASFF (Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed)?
INRASFF adalah suatu sistem komunikasi cepat yang melibatkan instansi terkait keamanan pangan di Indonesia untuk melaksanakan kewaspadaan dan penanggulangan kasus khusus keamanan pangan dan pakan.
2. Apa yang dimaksud dengan National Contact Point (NCP)?
National Contact Point atau Titik Kontak Nasional yang selanjutnya disebut NCP adalah sebuah unit yang melaksanakan pertukaran informasi secara cepat mengenai risiko keamanan pangan kepada Competent Contact Point yang terdapat pada jejaring RASFF baik di tingkat nasional maupun internasional.
3. Apa yang dimaksud dengan CCP (Competent Contact Point)?
Competent Contact Point atau Titik Otoritas Kompeten yang selanjutnya disebut CCP adalah sebuah unit yang merepresentasikan instansi terkait, yaitu Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperind), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) serta instansi terkait lainnya, untuk melaksanakan pertukaran informasi secara cepat mengenai risiko keamanan pangan dan pakan kepada NCP maupun Local Competent Contact Point Daerah (LCCP).
4. Apa yang dimaksud dengan LCCP (Local Competent Contact Point)?
Local Competent Contact Point atau Titik Otoritas Kompeten Daerah selanjutnya disebut LCCP adalah unit yang merepresentasikan pihak yang berwenang didaerah, yaitu Pemerintah Daerah, Stasiun Karantina Pertanian, Balai Besar atau Balai POM, dan lain-lain, yang melaksanakan tindak lanjut dan pertukaran informasi secara cepat kepada CCP.
5. Apa perbedaan Notifikasi Downstream dan Upstream?
Notifikasi Downstream adalah notifikasi yang diterima NCP yang berasal dari CCP di luar negeri, sedangkan notifikasi upstream adalah notifikasi yang diperoleh NCP dari sumber CCP dalam negeri.
6. Apa saja kategori klasifikasi didalam notifikasi?
Klasifikasi notifikasi ada empat kategori penolakan di perbatasan (border rejection), waspada (alert), informasi (informasion) dan berita (news).
7. Bagaimana INRASFF bekerja?
Pertukaran informasi dalam INRASFF dilakukan melalui penerbitan, penyampaian, serta tindak lanjut terhadap notifikasi keamanan pangan. Notifikasi diterbtkan jika terdapat kasus keamanan pangan baik diwilayah perbatasan antar negara (border post), maupun diperedaran (market). Kasus ini bisa merupakan temuan hasil pengawasan pangan rutin atau hasil kajian ilmiah, baik di dalam dan diluar negeri.
8. Apa dasar hukum INRASFF?
Keputusan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat no 23 tahun 2011 tentang tim Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Nasional. Keputusan Deputi Bidang Keamanan Pangan dan Berbahaya No. HK.04.5.11.10.1106 tentang Sekretariat National Contact Point dalam rangka penerapan INRASFF.
9. Bagaimana kolaborasi INRASFF internasional?
Ditingkat internasional, INRASFF berkolaborasi dengan EU RASFF, ASEAN RASFF dan INFOSAN.